Senin 05 Sep 2016 17:14 WIB

Kasus Karhutla, Kapolri Tegaskan ke Depan SP3 Harus dari Mabes

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) didampingi Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Syafruddin (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/9).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) didampingi Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Syafruddin (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan kepada polda agar tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sendiri. Tito menginginkan SP3 yang akan dikeluarkan daerah harus digelar di Mabes Polri.

"Nantinya akan dibentuk satgas ada Irwasum, Propam, Gakkum, jadi pengawasannya banyak," kata Tito dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (5/9).

Ke depannya, lanjut Mantan Kapolda Metro Jaya itu menegaskan, Mabes Polri akan menggelar perkara SP3 yang akan dikeluarkan daerah. Pasalnya, Tito mengakui ada kerawanan jika SP3 dilakukan di daerah.

"Tidak boleh SP3 sendiri, tapi di Mabes Polri," Tito menegaskan.

Dikeluarkannya SP3 terhadap 15 perusahaan terkait Karhutla menjadi perhatian publik. Publik mempertanyakan alasan dikeluarkannya SP3 tersebut. Tito menuturkan, dikeluarkannya SP3 tersebut karena tidak cukup bukti. Karena itu, SP3 dikeluarkan juga berdasarkan alasan hukum. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement