Senin 05 Sep 2016 09:38 WIB

'Insiden Penyanderaan PPNS tak Kurangi Penindakan Kebakaran Hutan'

Kebakaran hutan, ilustrasi
Foto: FB Anggoro/Antara
Kebakaran hutan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan penyanderaan tujuh petugas penyidik KLHK di Rokan Hulu, Provinsi Riau tidak mengurangi ketegasan terhadap penindakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga melibatkan perusahaan. Penyanderaan tersebut terjadi pada Jumat (2/9) oleh massa yang diduga dikerahkan oleh PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) saat penyidik KLHK selesai menyegel kawasan hutan atau lahan yang terbakar di area konsesi.

Bebaskan Penyidik KLHK, Warga Ajukan Beberapa Permintaan

"Kejadian penyanderaan tidak akan mengurangi ketegasan KLHK dalam menindak pelaku karhutla yang melibatkan pihak korporasi atau perusahaan lainnya. Pembakar hutan atau lahan harus dibuat jera agar tidak mengulangi perbuataanya yang membuat masyarakat menderita," kata Menteri Siti melalui keterangan tertulisnya, Ahad (4/9).

Siti mengatakan dengan insiden ini, penyelidikan pada PT ASPL akan menjadi prioritas utama karena ada tiga hal penting yang melibatkan perusahaan tersebut. Aktivitas tersebut, yakni pertama, perambahan kawasan hutan, pembakaran lahan dan penyanderaan. Siti menyayangkan penyanderaan petugas yang terdiri atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan (Polhut) tersebut karena sesuai undang-undang, tim KLHK memiliki otoritas untuk melakukan penyelidikan di lokasi karhutla.

"Apalagi ditemukan bukti lapangan bahwa ada ribuan hektare sawit terbakar di hutan produksi yang belum dilepas izinnya atau dengan kata lain, kebun sawit di areal tersebut ilegal. Diduga kuat aktifitas ilegal ini difasilitasi pihak perusahaan dengan mengatasnamakan masyarakat melalui kelompok tani," ujar Siti.

KLHK telah menjatuhkan sanksi administratif pada 34 perusahaan terkait karhutla dan mengeluarkan peringatan keras pada 115 perusahaan serta 15 perusahaan saat ini dalam proses pengadilan perdata.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement