Ahad 04 Sep 2016 17:47 WIB

KLHK Sanksi Keras 34 Perusahaan Terkait Karhutla

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya didampingi Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Nur Masripatin.
Foto: Maspril Aries/Republika
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya didampingi Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Nur Masripatin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kemenetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi keras kepada 34 perusahaan. Sanksi itu terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus menerus melanda sejumlah wilayah di Indonesia. “KLHK telah menjatuhkan sanksi administratif pada 34 perusahaan terkait karhutla," ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya melalui keterangan persnya, Ahad (4/9).

Selain sanksi itu, Siti menambahkan, KLHK telah mengeluarkan peringatan keras kepada sebanyak 115 perusahaan. Adapun, sekitar 15 perusahaan hingga saat ini masih dalam proses pengadilan perdata.

Menurutnya kejadian penyanderaan terhadap ke tujuh anggotanya di kawasan Rokan Hulu, pada Jumat (2/9), semakin membulatkan tekadnya untuk terus menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi. 

Siti bertekad untuk membuat jera para pelaku pembakaran tersebut yang telah menimbulkan penderitaan kepada warga setempat. "Apalagi dilakukan oleh korporasi yang sekaligus mendalangi perambahan kawasan hutan, secara ilegal," ujarnya lagi. 

Tidak tanggung-tanggung Siti pun penyebutan kasus karhutla ini sebagai kejahatan luar biasa. Ia juga menargetkan akan menjatuhkan hukuman sanksi adminitratif bagi korporasi yang telah melalukan pembakaran hutan. Misalnya dengan pembekuan izin, pencabutan izin, serta melakukan gugatan perdata serta penegakan hukum pidana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement