REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- PT Pertamina mengambil langkah preventif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat menyusul maraknya illegal drilling di di wilayah kerja (WK) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel).
Selama ini aksi illegal drilling terjadi WK PT Pertamina EP Asset 1 field Ramba pada area Mangunjaya dan Keluang. “Dengan melibatkan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, TNI dan Polri, kami memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak kegiatan illegal drilling di Kecamatan Babat Toman dan Kecamatan Keluang,” kata Manajer Public Relation PT Pertamina EP Muhammad Baron, Ahad (4/9).
Menurut Baron, materi yang disampaikan kepada masyarakat mengenai bahaya illegal drilling dan dampak terhadap kesehatan masyarakat penambang serta kerusakan lingkungan akibat aktifitas tersebut.
Di WK di Kabupaten Musi Banyuasin menurut Muhammad Baron, PT Pertamina memiliki 81 sumur di area Mangunjaya dan 23 sumur di area Keluang yang saat ini dikelola masyarakat secara ilegal. “Secara hukum sumur tersebut masih dikelola Pertamina EP,” ujarnya.
Terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan praktik illegal drilling yaitu pencemaran lingkungan, PT Pertamina menurut Baron, akan melakukan pembersihan limbah B 3 dengan melibatkan masyarakat sekitar. “PT Pertamina EP akan fokus melaksanakan program CSR bagi masyarakat di Mangunjaya dan Keluang agar mereka tidak lagi melakukan /illegal drilling,” katanya.
Menurut Manajer Public Relation PT Pertamina EP untuk menangani praktek penyerobotan aset migas dalam bentuk illegal drilling dan illegal taping terhadap 104 sumur minyak di Kabupaten Muba tersebut membutuhkan kepedulian dan keterlibatan aparat keamanan karena merupakan objek vital nasional (obvitnas) khususnya di sektor minyak dan gas bumi (migas). “Masalah ini merupakan tanggungjawab dan butuh komitmen semua pemangku kepentingan,” ujarnya.
Muhammad Baron menjelaskan, di lokasi asset 1 field Ramba, oknum masyarakat secara turun temurun memanfaatkan sumur-sumur tua yang mereka kelola sendiri dengan cara tradisional khususnya di wilayah Keluang dan Mangunjaya yang merupakan wilayah kerja Pertamina EP.
Untuk pengamanan obvitnas menurut Manajer Public Relation PT Pertamina EP, pemerintah telah mengatur soal ini melalui Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional. “Obvitnas memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara ditinjau dari aspek ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan,” kata Baron. Maspril Aries