REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dua bocah (anak) Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) AA Gatot Brajamusti yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba golongan I (sabu), menginap di salah satu hotel yang ada di Kota Mataram.
"Karena tidak ada yang mengurus, kedua anaknya yang masih kecil ditempatkan di hotel yang ada di Mataram," kata Irfan Suryadiata, kuasa hukum Aa Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah di Mataram, Sabtu.
Kedua bocahnya hijrah ke Mataram, setelah kedua orang tuanya diamankan oleh pihak Kepolisian pada Ahad (28/8) malam, bersama enam orang lainnya di kamar penginapan nomor 1100 Hotel Golden Tulip.
"Ada sih kakaknya, tapi tetap namanya anak-anak, secara psikologis selalu ingin dekat dengan orang tuanya," ujar Irfan.
Untuk itu, Irfan mengungkapkan, pada Senin (5/9) mendatang, pihaknya berencana akan mendatangi penyidik Polda NTB dalam hal pengajuan penangguhan penahanan kedua kliennya.
Baca juga, Enam Orang Positif Narkoba dalam Kasus Gatot Brajamusti.
"Sebenarnya Jumat (2/9) siang kami sudah ke Polda NTB, tapi katanya masih ada rapat, jadi tidak bisa ketemu dengan penyidik. Rencananya, Senin (5/9) kami datang lagi untuk pengajuannya," ucap Irfan.
Terkait alasan itu, dia berharap penyidik Polda NTB dapat mempertimbangkan pengajuan permohonan penangguhan penahanannya yang akan diserahkan pada Senin (5/9) mendatang.
"Mohon doanya semoga disetujui, karena kami di sini hanya bisa berupaya memberikan kuasa hukum sebaik-baiknya dan yang menentukan itu adalah penyidik," kata Irfan.