REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh menyambut baik aturan cuti enam bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melahirkan di Provinsi Aceh. Ia menilai hal tersebut bermanfaat.
“Aspek kemanfaatan sosial bagi ibu untuk merawat anak itu bagus,” kata Zudan kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (2/9).
Namun, Zudan menggarisbawahi perlu adanya harmonisasi peraturan dengan aturan yang secara hirarki lebih tinggi. Hal ini diperlukan agar aturan di daerah dan pusat tak saling berbenturan. Sebab, kata dia, ada etika dalam pemerintahan.
“Harus izin dulu ke pusat. Etika bernegaranya harus dibangun. Jangan dengan dalih desentralisasi kemudian suka-suka. Itu tidak boleh. Etika pemerintahan harus ditempuh,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil ini.
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 tahun 2016 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dalam upaya memenuhi kebutuhan ASI dan terpenuhinya hak anak, perempuan dan orang tua.
Pergub yang ditandatangani pada tanggal 12 Agustus 2016 tersebut mengatur tentang cuti hamil selama 20 hari dan cuti melahirkan selama enam bulan bagi Aparatur Sipil Negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil, tenaga kontrak dan lainnya yang berkeja di jajaran Pemerintah Aceh.