REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Kepala Ombudsman RI wilayah Banten Bambang P Sumo menjelaskan banyak orang tua murid yang melaporkan adanya penyimpangan selama proses penyelenggaraan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Tetapi laporan itu dinilai lemah karena tidak disertai bukti-bukti dikarenakan orang tua enggan memberikan informasi detail.
"Di Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) banyak kejadian seperti itu. Tapi orang tua murid kurang berani untuk mengungkap. Polanya hampir sama di beberapa daerah," tuturnya kepada Republika, Jumat (2/9).
Alasan orang tua murid yang enggan membeberkan fakta di lapangan itu, menurut Bambang, karena mereka takut anaknya akan terkena imbasnya. Oleh karena itu Ombudsman kesulitan menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Meskipun sebenarnya banyak temuan penyimpangan yang sudah terjadi.
Adapun indikasi yang ditemukan di Tangerang dan Tangsel adalah adanya pungutan berupa sumbangan melalui Komite Sekolah sebagai biaya investasi untuk sarana prasarana sekolah yang tidak bisa dipenuhi anggaran sekolah. Hal itu terjadi di beberapa kabupaten/kota di Banten. Juga terkait titipan dari beberapa pejabat dan tokoh masyarakat.
"Di SMK negeri di Tangsel ada kejadian karena kelasnya yang tidak mencukupi sehingga perlu ada rehab untuk membangun kelas baru maka butuh dana. Memang ini sudah kesepakatan dengan orang tua murid, tapi ada juga yabg keberatan," katanya.
Bambang menjelaskan jika terlalu memberatkan orang tua murid, maka hal itu kurang baik bagi pelayan publik. Selain itu adanya tanggung jawab untuk mengakomodir lingkungan sekitar, sehingga mengharuskan sekolah untuk membuka kelas baru juga menjadikan kondisi semakin dilematis.