REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemkot Sukabumi akhirnya memutus kontrak pembangunan Pasar Pelita dengan PT Anugerah Kencana Abadi (AKA). Pasalnya, perusahaan tersebut tidak mampu membangun pasar tradisional terbesar di Sukabumi tersebut.
‘’Secara resmi putus kontrak dengan PT AKA pada 1 September 2016,’’ ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan. Keputusan tersebut dituangkan dalam pengumuman yang disebarkan oleh Pemkot Sukabumi kepada masyarakat luas paa Kamis (2/9).
Dalam pengumuman tersebut disebutkan perjanjian kerjasama antara Pemkot Sukabumi dengan PT AKA perihal Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dengan akta notaris Luciana Tirtaman, SH Nomor 43 tanggal 25 Maret 2015 dinyatakan putus terhitung tanggal 1 September 2016.
Pengumuman tersebut ditandatangani Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz dan Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Selepas pemutusan kontrak lanjut Fahmi akan dilanjutkan dengan tahapan lelang mulai 8 September mendatang. Informasi proses lelang itu berada di sekretariat panitia pemilihan badan hukum mitra kerjasama di gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi Jalan Sarasa, Kecamatan Cibeureum.
Sebelumnya Pemkot Sukabumi menjalin kerjasama pembangunan Pasar Pelita pada Maret 2015. Namun, hingga Agustus 2016 perusahaan tersebut tidak mampu menjalankan kontrak dan kewajibannya kepada pemkot.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Hanafie Zain mengatakan, pemkot memberikan batas waktu hingga 31 Agustus kepada perusahaan aga melengkapi sejumlah kewajiban kepada pemkot.
Misalnya PT AKA harus memberikan jaminan pelaksanaan pembangunan serta menunjukkan uang pada rekening sebesar Rp 20 miliar. Jika tidak dapat memenuhinya, maka pemkot akan melakukan lelang pada 1 September. Faktanya, hingga 31 Agustus perusahaan tersebut tidak mampu dan akhirnya diputuskan kontrak oleh pemkot.