Jumat 02 Sep 2016 17:12 WIB

LGBT Berakar dari Feminisme dan Konsep Gender

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ilham
Ilustrasi LGBT
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dompet Dhuafa bersama Aliansi Cinta Keluarga (AILA) mengunjungi kantor Republika untuk bahas masalah judicial review untuk LGBT. Menurut Ketua AILA, Rita Soebagio, hampir seluruh ormas sepakat untuk melarang LGBT di Indonesia.

Meski begitu, masih banyak yang berbeda pendapat terkait LGBT, feminisme dan konsep gender. Padahal, awalnya LGBT berakar dari analisis feminisme dan kesetaraan gender.

"Barat membuat teori gender untuk memecah banyak jenis kelamin, bukan hanya sekadar emansipasi," kata Rita, Jumat (2/9). "Ketika membahas LGBT, tidak terlepas dari feminisme dan kesetaraan gender."

Rita mengatakan, banyak media nasional dan media asing yang telah membentuk pemikiran bahwa judicial review yang diajukan oleh 12 anggotanya merupakan bagian dari kriminalisasi LGBT. Padahal, tujuan judicial review untuk ketahanan keluarga.

Rita berharap media Islam dan pendukung gerakan menolak LGBT ini bersatu. Sehingga umat paham mengenai penyakit masyarakat ini dapat merusak keluarga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement