Jumat 02 Sep 2016 15:47 WIB

Wapres Sebut Kasus Prostitusi Gay Pelanggaran Hukum Berat

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan para pelaku dugaan tindak pidana prostitusi anak di bawah umur di Bogor. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, kejahatan terhadap anak ini merupakan pelanggaran berat yang harus ditindak secara hukum.

“Tentu itu melanggar hukum. Pelanggaran hukum berat, karena itu di samping prostitusinya, itu juga penganiayaan kepada anak di bawah umur, itu pelanggaran berat,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (2/9).

JK pun meminta agar para pelaku diproses secara hukum agar kasus ini tak kembali terulang. “Jadi, intinya penindakan hukum, supaya tidak terjadi lagi,” kata dia.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap pelaku prostitusi anak di bawah umur di Jalan Raya Puncak, Cipayung, Bogor, pada Selasa (30/8). Bareskrim menyebut, terdapat 99 anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi online.

Mereka mendapatkan upah Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu untuk menemani pelanggannya yang sesama jenis. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, pelaku berinisial AR alias A. Awalnya, kasus tersebut ditemukan oleh tim patroli cyber melalui jaring sosial Facebook. Pelaku menawarkan anak-anak ini dengan harga Rp 1,2 juta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement