Jumat 02 Sep 2016 10:22 WIB

Tipu Puluhan Juta, Oknum TNI Gadungan Dibekuk

Rep: Kabul Astuti/ Red: Angga Indrawan
Penipuan/ilustrasi
Foto: healingandhopehouston.wordpress.com
Penipuan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polsek Tambun Polresta Bekasi Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap seorang oknum anggota TNI gadungan, Kamis (1/9). Bermodus rekrutmen anggota TNI, tersangka yang mengaku sebagai anggota TNI AD berpangkat letnan satu ini berhasil menipu korban hingga Rp 60 juta.

Tersangka melancarkan aksinya dengan modus bisa membantu memasukkan anak korban menjadi personil TNI AD asalkan korban mau membayar sejumlah uang. Korban sementara diketahui sebanyak satu orang, bernama Hermansyah (45 tahun), warga Kampung Setiajaya, Desa Setiadarma Tambun Selatan Kab Bekasi.

Kapolresta Bekasi, M. Awal Chairuddin mengatakan, korban pertama kali dikenalkan oleh sepupunya kepada tersangka berinial NAR (44 tahun) yang mengaku sebagai anggota TNI AD berpangkat Letnan Satu (Lettu). Setelah berbincang kesana kemari, tersangka pun mengutarakan kesanggupannya untuk memasukkan anak korban menjadi personil TNI AD.

"Tersangka berinisial NAR (44 tahun) menyanggupi untuk memasukkan anak korban menjadi anggota TNI dengan syarat korban harus membayar Rp 85 juta," kata Awal Chairuddin, Jumat (2/8). Warga Kelurahan Keroncong Kec Jatiuwung Kota Tangerang, Banten ini pun meminta uang kepada korban secara bertahap dengan alasan untuk tes tinggi badan dan administrasi panitia.

Awal menambahkan, korban kemudian mentransfer sejumlah uang, pertama kali pada Sabtu (23/7) pukul 12.51 di ATM SPBU Kalimalang Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sebesar Rp 2,5 juta. Sampai dengan tanggal 30 Agustus 2016, korban sudah menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 60.500.000.

Akan tetapi, lanjut Awal, lama kelamaan korban merasa curiga lantaran setiap kali korban meminta identitas KTP dan KTA kepada tersangka, NAR selalu mengelak. Anaknya pun tak kunjung masuk menjadi personel TNI AD. Korban kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Tambun pada tanggal 30 Agustus 2016. Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti.

Aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti meliputi satu lembar kwitansi pembayaran senilai Rp 85 juta tertanggal 24 Agustus 2016, satu lembar surat pernyataan, serta beberapa lembar print out bukti transfer dari ATM Mandiri tertanggal 23 Juli, 24 Juli, 25 Juli, dan 27 Juli dengan besaran bervariasi antara Rp 25 juta sampai Rp 2,5 juta.

"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolresta Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement