Kamis 01 Sep 2016 16:50 WIB

Ditunjuk Jadi Staf Ahli Wapres, Ini Jawaban Yuddy Chrisnandi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Yuddy Chrisnandi (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Rendra Purnama
Yuddy Chrisnandi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi mulai berkantor di kantor Wakil Presiden, Jakarta. Menurut ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi, ia menjabat sebagai staf ahli Wakil Presiden (Wapres) selama tiga bulan.

Saat dikonfirmasi, Yuddy pun membenarkan jabatan barunya tersebut di kantor Wakil Presiden. Ia mengatakan, jabatan barunya itu merupakan penunjukan langsung dari Wapres JK.

"Pak Wapres tahu, kalau kegiatan di kampus seorang guru besar tidak menghabiskan banyak waktu, karenanya beliau memberikan kepercayaan kepada saya menjadi tim ahli wapres dan dengan senang hati serta rasa syukur saya bersedia menerima kepercayaan tersebut," kata Yuddy, Kamis (1/9).

Menurut dia, dengan memberikan kepercayaan jabatan tersebut, Wapres JK tak ingin seseorang yang mempunyai keahlian berhenti berkontribusi bagi pemerintahan. Masyarakat yang berkeahlian baik di dalam maupun luar negeri dapat dipanggil kembali untuk memberikan kontribusinya. 

"Mungkin Pak Wapres tidak ingin ada Profesor yang berhenti berkontribusi bagi pemerintahan, yang ada di dalam negeri dimanfaatkan, yang masih di luar negeri, mudah-mudahan bersedia bergabung," ungkap dia.

Yuddy menambahkan, dengan pengalamannya sebagai MenPAN-RB dalam kabinet kerja selama 21 bulan serta sebagai Guru Besar bidang Pembangunan Ekonomi Industri&Kebijakan Publik di Universitas Nasional ini diharapkan dapat bermanfaat dalam menjalankan jabatan barunya ini.

Sementara itu, Sekretaris Wakil Presiden (Seswapres) Mohammad Oemar menambahkan Yuddy resmi diangkat menjadi anggota tim ahli wapres sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pada 25 Agustus kemarin. "Sebagai anggota tim ahli Wapres. Tidak ada pembidangan khusus di situ," kata Oemar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement