Kamis 01 Sep 2016 14:36 WIB

Polisi Duga Masih Ada Sindikat Lain Kasus Prostitusi Gay Anak

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Prostitusi anak korban gay. Ilustrasi
Foto: Reuters dan sumber lain
Prostitusi anak korban gay. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan telah mengamankan mucikari berinisial U yang membantu memasok anak untuk bisnis prostitusi AR di Bogor. Agung mengaku curiga masih ada jaringan mucikari lain yang saling berkaitan untuk kasus prostitusi anak laki-laki di bawah umur itu.

Agung mengaku bersama anggotanya akan bekerja keras untuk menemukan cakupan yang lebih luas lagi perihal jaringan prostitusi anak tersebut. Sehingga, kata dia, tidak akan berhenti pada tersangka AR, U, dan E saja dengan korban 103 anak laki-laki.

"Karena diketahui hasil analisis dari data dan informasi yang kita peroleh, masih ada yang lain," ujar Agung.

Sebelumnya, Bareskrim mengamankan tersangka AR (41 tahun) pada Selasa (30/8) malam. AR diduga memiliki daftar 90 anak laki-laki yang dia pekerjakan untuk prostitusi gay.  Selanjutnya Bareskrim kembali mengamankan U dan E pada Rabu (31/8) malam. U memiliki empat anak yang dipekerjakan prostitusi gay sedangkan E diamankan karena sebagai salah satu pemakai dan juga membantu menyimpan transaksi rekening milik AR.

Baca juga: Terbongkarnya Prostitusi Gay Anak Dinilai Jadi Momentum Hukum Kebiri

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement