Kamis 01 Sep 2016 14:10 WIB

Dua Mucikari Prostitusi Gay Online Diringkus di Ciawi

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Prostitusi anak korban gay. Ilustrasi
Foto: Reuters dan sumber lain
Prostitusi anak korban gay. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk prostitusi anak kembali terungkap. Dua orang kembali diamankan terkait prostitusi gay online dengan korban anak-anak.

"Ya tadi malam baru saja kita lakukan penangkapan terhadap dua orang terkait AR di pasar Ciawi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/9).

Agung mengatakan dua tersangka ini berinisial U dan E. Tersangka U merupakan mucikari yang membantu bisnis prostitusi AR saat dia kehabisan anak-anak untuk pelanggannya. "U ini sama juga seperti dengan AR, dia juga mengeksploitasi anak untuk R," ujar Agung.

Hanya saja, kata Agung, anak-anak yang dimiliki U tidak sebanyak AR yang berjumlah 99 anak. Menurut dia, U sesuai informasi sementara memiliki empat orang anak laki-laki yang dijajakan untuk pelanggan gay.

Selanjutnya ujar Agung, tersangka E merupakan pedagang sayur yang membantu menyiapkan rekening untuk AR. Rekening ini yang digunakan AR untuk menampung dana yang masuk dari para pelanggan. "Dia pedagang sayur, awalnya anak-anak diajak berdagang sayur kemudian kalau mau dapet tambahan  uang dia mengajak melakukan itu," ujar Agung.

Agung mengatakan bahwa E ini juga sama seperti AR, yakni melakukan kejahatan seksual bagi anak laki-laki itu. Sehingga pasal bagi E maupun U tambah Agung sama, yakni dijerat pasal UU TPPO, Perlidungan Anak, Pornografi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement