REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana melakukan revisi kerangka peraturan sertifikasi tanah bagi masyarakat, khususnya bagi yang mau mengajukan kredit dan pembiayaan untuk usaha mereka.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, salah satu kendala utama upaya inklusi keuangan adalah masalah hukum dan peraturan, khususnya yang berkaitan dengan sertifikasi tanah untuk meningkatkan akses kredit rakyat.
"Orang-orang miskin masih sangat bergantung pada sumber-sumber kredit informal tradisional dengan menggadaikan aset bergerak mereka, seperti ternak, dengan biaya kredit yang lebih tinggi," ujar Darmin dalam siaran persnya, Kamis (1/9).
Artinya, masyarakat di daerah terutama yang tinggal jauh dari akses perbankan mengalami kesulitan untuk mengajukan kredit dan pembiayaan usaha lantaran mereka tidak memiliki jaminan seperti sertifikat tanah. Kelompok masyarakat ini masih bergantung pada aset bergerak mereka seperti ternak.
“Ini adalah area yang sedang kita pelajari dan bila mungkin, merevisi kerangka peraturan untuk mempromosikan kepastian sertifikasi tanah untuk mendukung peningkatan akses kredit yang terjangkau," kata Darmin.