Rabu 31 Aug 2016 23:20 WIB

Polisi Terus Selidiki Kalender Palu Arit

Poster bergambar palu arit dibakar (ilustrasi).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Poster bergambar palu arit dibakar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kapolres Singkawang, AKBP Sandi Alfadien Mustofa mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan perkembangan kasus penyelidikan atas peredaran kalender berlambang palu arit. "Kita minta masyarakat jangan resah, tapi percayakan masalah ini kepada pihak kepolisian," kata Sandi, Rabu.

Dalam waktu dekat, polisi juga akan menggelar audiensi guna menyampaikan hasil penyelidikan kalender palu arit di Kota Singkawang. "Penyelidikannya hanya tinggal sedikit lagi. Saya minta masyarakat bersabar, karena dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasilnya," tuturnya.

Dalam penyelidikan kasus kalender palu arit itu, polisi juga melibatkan beberapa instansi seperti Kejaksaan dan saksi ahli. Menurutnya, kasus kalender palu arit yang sempat beredar di Kota Singkawang itu bukanlah kasus yang biasa, tetapi akan menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.

"Kita tetap komit dan serius menangani kasus kalender palu arit ini," katanya.

Pada Senin (30/8), lanjut Sandi, Kepolisian Singkawang sudah melakukan gelar perkara di Ditkrimum Polda Kalbar. Dengan adanya upaya-upaya dari pihak kepolisian, Sandi berharap masyarakat Singkawang selalu tetap menjaga suasana kondusif yang sudah tercipta.

Baca juga, Jual Kaos PKI Pemilik Toko di Blok M Diseret Polisi.

Sebelumnya, Gabungan Ormas itu meliputi DPP FKPM, Satgas FKPM, FPI, Tokoh Adat Dayak, Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Perwakilan Generasi Muda Islam Madura (GEMISMA) dan DPD FKPM Kota Singkawang dengan tegas menolak peredaran kalender tersebut.

Pimpinan Ormas ini khawatir, tersebarnya logo komunis akan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Ketua Harian DPP FKPM Kota Singkawang, Sasmita Gunawan Putera dan Ketua Satgas DPP FKPM Kota Singkawang, Syech Jimmi mengatakan, beredarnya logo komunis ini mengusik rasa kebangsaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement