Rabu 31 Aug 2016 13:09 WIB

MUI Beberkan Alasan LGBT Harus Dipidanakan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Tolak LGBT/Ilustrasi
Tolak LGBT/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain memaparkan alasan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) harus dipidanakan. Menurutnya, prilaku seks menyimpang seperti apa yang dilakukan para kelompok LGBT sudah melanggar UUD 1945 dan juga melanggar KUHP.

"Sedangkan berzina saja dengan isteri orang atau anak gadis orang atau melarikan anak gadis orang yang masih di bawah usia 21 tahun bisa dipenjarakan karena pidana. Apalagi LGBT," kata Tengku saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (31/9).

Tengku melanjutkan, kehadiran kelompok LGBT juga merugikan banyak orang, terutama dalam hal kesehatan. Bagaimana tidak, penyimpangan seksual yang dilakukan para kelompok LGBT itu merupakan penyebab tersebarnya penyakit kelamin seperti Aids.

"LGBT juga adalah penyebab tersebarnya penyakit kelamin dan AIDS. Apa tidak pantas mereka dipenjarakan?" ucap Tengku.

Tengku juga menyarankan adanya pengobatan atau terapi bagi mereka yang terlanjur menjadi bagian dari kelompok LGBT. Sebab, menurutnya, perilaku seksual yang menyimpang tersebut merupakan gangguan jiwa yang harus diobati.

"Pelaku LGBT itu wajib diobati karena mereka itu jiwanya sakit. Bukan malah dijerumuskan agar tetap dalam keadaan sakit jiwa sampai mati. Itu justru zalim pada mereka," kata Tengku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement