Rabu 31 Aug 2016 01:37 WIB

Ratusan Kendaraan Ditilang di Hari Pertama Sistem Ganjil Genap

Rep: C39/ Red: Nur Aini
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di hari pertama pemberlakukan sistem ganjil-genap ternyata masih banyak kendaraan yang melanggar sistem baru tersebut. Saat pemberlakukan di pagi hari, sudah ada ratusan kendaraan yang terjaring di beberapa jalan protokol yang menjadi kawasan sistem pengganti 3 in 1 tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, ratusan pelanggar tersebut didapatkan dari hasil penindakan di pagi hari mulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. "Hasil penindakan dengan tilang giat pembatasan oprasi ranmor ganjil- genap pagi, total keseluruhan penindakan hari ini 219 kendaraan," kata Budiyanto saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (30/8).

Budiyanto mengatakan, pada hari pertama pemberlakuan sistem tersebut pihaknya sudah menempatkan sekitar 250 personel dari Polda Metro Jaya, Dishubtrans, dan Satpol PP di masing-masing simpang jalan protokol yang menjadi kawasan ganjil-genap.

"Bagi para pelanggar yang tidak ketangkap pada suatu titik akan kita informasikan, mereka (petugas) kan rata-rata ada HT. Kita komunikasi kan, oh nomor mobil sekian belum bisa diamankan, mungkin berikutnya akan diamankan," ujar Budiyanto saat bertugas di Patung Kuda, Tugu Monas Jakarta.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta, Andriyansyah mengatakan masyarakat yang melanggar tersebut sudah mengetahui tentang kebijakan tersebut, tetapi masih ada masyarakat yang tetap melanggar dengan berbagai alasan.

"Ini bentuk tindakan tegas walaupun humanis. Hampir semua tindakan semuanya udah tahu. Alasannya bermacam-macam, ada juga yang bilang jam mereka dan kami beda," kata Andri.

Andri mengatakan, dalam penerapan siatem baru tersebut pihaknya hanya mengetahui jumlah kendaraan yang melanggar, sedangkan terkait wewenang penindakannya memang diserahkan kepada pihak kepolisian.

Menurut dia, pengendara yang melanggar akan diberikan surat tilang merah terlebih dahulu dan pihaknya tidak akan memberikan surat tilang biru jika surat tilang merah tersebut masih dianggap cukup. "Tapi kayaknya tilang merah juga sudah bisa membuat masyarakat sadar kok. Penindakan tilang sidang, tilang merah. Seumpamanya belum efektif, baru tilang biru dengan didenda langsung maksimal Rp 500 ribu," ujar Andri.

Dalam proses penegakan sistem ini jika pengendara mengambil kertas merah maka harus mengurusnya melalui persidangan dan pengadilan akan menentukan besaran dendanya. Namun, jika pelanggar mengambil kertas biru maka dapat membayar langsung melalui Bank atau ATM dengan membayar denda maksimal Rp 500 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement