REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan pelaku dugaan tindak pidana prostitusi anak di bawah umur. Melalui tim Cyber Polri, para pelaku ini berhasil diamankan di Jalan Raya Puncak, Cipayung, Bogor, pada Selasa (30/8).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya membenarkan penangkapan tersebut. "Betul ada penangkapan, besok ya dirilis," ujar Agung melalui pesan singkat pada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (30/8).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar juga membenarkan adanya operasi tangkap tangan jaringan prostitusi anak tersebut. Menurut Boy, penggerebekan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Cipayung Bogor.
"Di sebuah hotel, mereka menawarkan prostitusi anak di bawah umur melalui akun Facebook," ujar Boy.
Adapun tersangkanya kata Boy yakni berinisial AR (41 tahun). Sedangkan korbannya sebanyak tujuh orang anak dengan kategori usia enam orang di bawah umur dan satu anak berusia 18 tahun.
"Mereka ini dikenakan tarif Rp 1,2 juta dibayar dengan cara mantransfer via bank," kata Boy.
Untuk tersangka, kata Boy dikenakan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).