Selasa 30 Aug 2016 21:06 WIB

Pengacara: Aa Gatot Belum Tersangka

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum Persatuan Artis Indonesia Gatot Brajamusti (kanan)
Foto: Antara/Teresia May
Ketua Umum Persatuan Artis Indonesia Gatot Brajamusti (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim kuasa hukum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) membantah status tersangka yang dialamatkan kepada Gatot Brajamusti dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika seperti diungkap oleh media. Sebab, hingga saat ini lelaki yang akrab disapa Aa Gatot masih diperiksa secara mendalam.

"Kami akan meluruskan mengenai pemberitaan-pemberitaan yang menyatakan (Aa Gatot) sudah tersangka. Perlu kami sampaikan sampai detik ini, kami bersama tim masih mendampingi dan Polres Mataram belum menentukan status beliau sebagai tersangka," ujar Ozzy Sulaiman, juru bicara Aa Gatot di Mataram, Selasa (30/8).

Menurutnya, berita-berita yang menyatakan Aa Gatot sudah berstatus tersangka sangat berbeda dengan apa yang ia  rasakan di sini. Tidak hanya itu, lokasi kamar yang digerebek adalah posko yang kebetulan juga sedang ditempati Aa Gatot, keluarga dan tim sukses.

"Tidak benar kamar itu eksklusif, artinya kamar itu bebas, siapapun baik tim sukses bisa keluar masuk, kamarnya tidak privat," katanya.

 

Ozzy pun membantah tentang informasi yang mengatakan pengerebekan dilakukan saat terjadi pesta narkoba merayakan kemenangan Aa Gatot sebagai Ketua Parfi. "Ini dinyatakan pesta narkoba, itu tidak benar. Ini seolah digiring pesta narkoba merayakan kemenangan terpilih sebagai ketua Parfi," katanya.

Baca juga, Enam Orang Positif Narkoba dalam Kasus Gatot Brajamusti.

Ia mengaku kaget dengan kejadian penggerebakan tersebut. Bahkan, tadinya ia berpikir itu merupakan kejutan dikarenakan bertepatan dengan ulang tahun Aa Gatot.

"Kami sangat kaget, kami berpikir saat itu kejutan karena bertepatan momen hari ulang tahunnya. Namun, ini menjadi serius karena ada beberapa polisi bersenjata," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement