REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah tetap akan membayar gaji dan tunjangan guru bersertikasi sesuai dengan undang-undang. Menurut Sri, data guru bersertifikasi milik Kementerian Keuangan sesuai dengan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Saya akan mengikuti data yang berasal dari Kementerian Dikbud dan realisasi daerah yang tentu saja yang paling terkini," katanya, Selasa (30/8).
Ia mengatakan seluruh kewajiban negara terhadap para guru tetap dilakukan. Karena data guru tersebut berasal dari Kemendikbud maka apa pun data yang diberikan tentu yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan. "Berapa pun jumlah yang telah disampaikan yang telah memiliki bukti sertifikasi seperti yang diatur undang-undang akan kami bayar," katanya.
Untuk itu Sri menambahkan, semuanya tergantung dari Kementerian Dikbud dan daerah-daerah dalam melaksanakan fungsi perbaikan kualitas guru. "Sesuai dengan amanat pendidikan dan kewajiban negara tidak akan dikurangi didalam membayar gaji dan tunjangan mereka," katanya.
Baca juga, Mendikbud Pastikan Tunjangan Guru tak Dihapus.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan akan memotong anggaran untuk tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp 23,3 triliun di APBN Perubahan 2016 karena jumlah guru bersertifikat di daerah mengalami penurunan sekitar 100 ribu guru. Sri Mulyani mengatakan, anggaran tunjangan profesi guru PNSD ada kelebihan Rp 23,3 triliun.