Senin 29 Aug 2016 15:25 WIB

Dua Muncikari Prostitusi Via Medsos Ditangkap

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tampak seorang pria sedang mengakses laman media sosial Facebook.
Foto: EPA
Tampak seorang pria sedang mengakses laman media sosial Facebook.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY menangkap dua muncikari prostitusi dalam jaringan (online) yang biasa menjajakan layanan asusila melalui media sosial Facebook. Mereka adalah Eko Subowo dan Ridwan Hadiyanto.

Selama ini kedua pria tersebut beroperasi di DIY. Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianto mengatakan, Eko dan Ridwan melakukan transaksi prostitusi melalui akun facebook masing-masing.

Selain itu, setahun lalu mereka juga membuat grup khusus di media sosial yang sama dengan jumlah pengikut lebih dari 4.000 orang.

Melalui grup tersebut mereka semakin leluasa menawarkan layanan-layanan komersil bagi lelaki hidung belang. "Transaksi dilakukan melalui pesan pribadi yang tersedia dalam aplikasi layanan facebook. Dalam sekali transaksi, kedua muncikari mendapatkan bayaran Rp 100 ribu," ujar Antonius, Senin (29/8).

Adapun tarif wanita yang didatangkan untuk melayani pria hidung belang berkisar antara Rp 400 sampai Rp 500 ribu. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan hukuman pasal berlapis, yakni pasal 296 KUHP dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE nomor 11 Tahun 2008 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008.

"Ancamannya paling lama hukuman penjara enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah," kata Antonius. Kedua tersangka sendiri diamankan pada pertengahan bulan ini saat mengantarkan PSK ke salah satu hotel di Kabupaten Sleman.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya satu tas, sembilan kondom, dan uang sebesar Rp 285 ribu. Selama beroperasi, Eko dan Ridwan mengaku telah menjajakan 10 kali PSK kepada para pelanggannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement