REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sekitar 60 persen pedagang di Pasar Klewer Solo masih belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal hal tersebut merupakan persyaratan untuk mendapatkan kios di Pasar Klewer yang kini tengah dibangun akibat terbakar habis akhir tahun 2014.
"Ya ada sekitar 60 persen pedagang yang berjualan di Pasar Klewer yang merupakan pasar tekstil terbesar di Jawa Tengah itu belum mempunyai NPWP, untuk itu kami akan memfasilitasi pedagang dalam pembuatan NPWP tersebut," kata Pejabat Humas Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) KUebani di Solo, Senin (28/8).
Ia mengatakan untuk sistemnya itu HPPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Solo dalam pembuatan NPWP bagi pedagang. Yang mana pedagang bisa mengambil formulir ke Posko HPPK yang kemudian dikumpulkan baru diserahkan jadi satu atau petugas KPP yang datang dengan di damping HPPK. Pedagang pun cukup antusias banyak yang mendaftar setelah terlebih dahulu dilakukan sosialisasi, ini masih berjalan dan memang bertahap.
"Mau tidak mau pedagang itu harus membuat NPWP. Ini kan persyaratan yang diminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta untuk mengambil kunci kios, yang daftar banyak mereka sangat antusias sekali," katanya.
Ia mengatakan setelah semua sudah terkumpul dan jadi akan segara berkomunikasi dengan Pemkot dalam pengambilan kunci kios. Ini untuk membahas syarat dalam pengambilan kunci, apakah dengan melampirkan foto copy kartu keluarga (KK) atau yang lain.
"Ya semua itu biar jelas setelah pedagang punya NPWP semua. Prosesnya itu waktu cepat tidak butuh waktu lama," katanya.
Salah satu Pedagang Pasar Klewer, Heri Edi menyatakan jadi kedepannya itu semua pedagang tanpa terkecuali harus mempunyai NWPN, ini sesuai permintaan Pemkot. Adanya fasilitas dari HPPK cukup bagus dan mempermudah pedagang, bahkan petugasnya itu yang datang kesini. "Ya ini memang bertahap dan dilakukan per blok biar cepat. Ini untuk mempermudahkan pedagang saja, mungkin tidak punya waktu untuk membuat NPWP sendiri," katanya.