Ahad 28 Aug 2016 15:52 WIB

Kepolisian dan Kejaksaan Paling Banyak Tunggak Penyelesaian Kasus Korupsi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Korupsi, ilustrasi
Korupsi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penindakan kasus korupsi di semester satu 2016 cenderung turun dibandingkan periode yang sama di beberapa tahun sebelumnya. Dari penilaian kinerja penanganan kasus korupsi semester satu 2016 Indonesia Corruption Watch (ICW), hanya 210 kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan.

Peneliti Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengatakan penurunan terutama nampak dari sisi jumlah kasus dan kerugian negara.

"Kalau kita lihat periode yang sama 2015, penindakan kasus korupsi itu 299 kasus, tapi kenyataannya di 2016 yang ditindak cenderung turun dari 299 ke 210 kasus oleh aparat penegak hukum, lalu total kerugian negara semester ini Rp 890,5 miliar," ujar Wana Alamsyah di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad (28/8).

Menurutnya, penurunan kasus penindakan paling banyak terjadi di kejaksaaan dan kepolisian, jika dibandingkan semester 1 tahun 2015 yakni kejaksaaan semula 207 menjadi 133 kasus dan kepolisian dari 84 kasus menjadi 59 kasus. Namun sebaliknya, penindakan korupsi di KPK cenderung meningkat di semester 1 2016.

"KPK justru meningkat dari 8 kasus menjadi 18 kasus, terutama dalam operasi tangkap tangan (OTT)," kata Wana.

Sementara jika dibandingkan dengan kinerja penindakan kasus di semester dua 2015, dari total 911 kasus di penyidikan, hanya 156 kasus yang masuk ke tahap penuntutan di semester satu 2016. Dengan begitu, masih ada 755 tunggakan kasus yang masuk ke tahap penuntutan di tahun ini.

Wana mengatakan, tunggakan terbesar berada di kejaksaan yakni 527 kasus dan 211 kasus di kepolisian, sementara KPK hanya 17 kasus. Wana pun menilai penurunan kasus ini disebabkan beberapa hal yakni turunnya anggaran kasus penanganan korupsi, kapasitas penyidik, adanya politik antar aparat penegak hukum dan terakhir terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan proyek strategis Nasional.

"Kami melihat dari Inpres ini ada indikasi jika ada dugaan korupsi , terlebih dahulu ditangani internalnya dulu, sehingga penegak hukum menunda mengungkap status kasus dan status tersangka pada publik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement