Ahad 28 Aug 2016 09:19 WIB

Kartu Identitas Anak Mulai Dicetak

Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan mulai melayani permohonan dan pencetakan kartu identitas anak (KIA) dengan format nasional pada awal September 2016.

"Sudah ada petugas yang mengikuti bimbingan teknis di tingkat nasional. Mulai awal September, permohonan dan pencetakan kartu identitas anak atau KIA sesuai format nasional itu bisa dilayani di Yogyakarta," kata Kepala Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Joko Setiadi, Ahad (28/8).

Menurut dia, KIA sesuai format nasional akan dicetak menggunakan mesin cetak yang biasanya digunakan untuk mencetak kartu tanda penduduk elektronik, karena kedua jenis kartu memiliki spesifikasi fisik yang hampir sama.

"Tinggal menyesuaikan aplikasi pencetakannya saja," katanya.

Selain digunakan melayani pemohon baru untuk anak yang baru dilahirkan, KIA format nasional juga bisa digunakan untuk mengganti kartu identitas anak yang selama ini sudah diterbitkan oleh Pemkot Yogyakarta.

"Jika ada permohonan penggantian KIA terbitan lama, maka kami akan mencetaknya sesuai format nasional. Syarat permohonannya adalah mengetahui RT/RW di wilayah setempat," katanya lagi.

Layanan pencetakan KIA sesuai format nasional membutuhkan waktu paling lama empat hari sejak permohonan dimasukkan. Ia menyebutkan, KIA memiliki manfaat sebagai identitas anak yang bisa digunakan apabila anak harus menunjukkan identitas saat akan naik pesawat terbang atau kereta api.

"Pada masa yang akan datang, kartu ini bisa dikembangkan untuk memberikan bantuan kepada anak, seperti program potongan harga di toko buku atau kebutuhan lain," katanya.

Pada pertengahan Agustus, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menerima 34.531 keping blangko kartu identitas anak format nasional.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi mengatakan, selain melalui pengajuan permohonan, setiap anak akan otomatis menerima KIA saat mengurus akta kelahiran. KIA format nasional akan berlaku dalam dua tahap yaitu untuk anak berusia nol hingga lima tahun, dan untuk anak berusia lima hingga 17 tahun kurang satu hari.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement