REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda, Kalimantan Timur, Aidil Fitri sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi Samarinda 2014.
"Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Muhammad Rum di Jakarta, Jumat (26/8) malam.
Dua tersangka lainnya yakni Nur Saim selaku Bendahara KONI Samarinda dan Makmun A Nuhung sebagai PNS Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda. Dalam keterangan Kejagung, Aidil Fitri disebutkan hanya sebagai wiraswasta.
Kendati demikian, Kejagung belum memastikan waktu pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. "Tentunya nanti akan diperiksa tiga orang itu dalam status sebagai tersangka," katanya.
Tim Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung pada akhir April 2016 "jemput bola" memeriksa sejumlah saksi kasus itu di Kejari Samarinda.
Di antara yang diperiksa tersebut, Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri diperiksa soal dana hibah senilai Rp64 miliar pada 2014 untuk kegiatan Pekan Olah Raga Provinsi Kaltim.
Selain itu, sejumlah pejabat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda, turut diperiksa untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.