Sabtu 27 Aug 2016 06:34 WIB

Pakar: Harga Rokok Bisa Dinaikkan Bertahap Setiap Tahun

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Rencana Kenaikan Harga Rokok (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Rencana Kenaikan Harga Rokok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pro dan kontra wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus menjadi perhatian di masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Hasbullah Thabrany pemerintah harus tetap menaikkan harga rokok walaupun besarannya tidak sampai Rp 50 ribu.

"Yang jadi masalah besar, mindset di pemerintah tidak berani bertindak dan meyakini (kenaikan) itu. Saya sarankan harga rokok setiap tahun naik 20-30 persen. Sudah cukup bagus. Sampai tiga tahun kenaikan hingga 30 ribu sampai 40 ribu. dalam tiga tahun ke depan pemerintah bisa medapatkan tamabahan dana mencapai 200 triliun," ujar Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kesehatan UI ini kepada Republika.co.id.

Dari hasil surveinya pada awal 2016 lalu, kalau harga rokok dinaikkan 10 persen, jumlah perokok hanya akan turun tiga persen. Kalau dinakkan 20 persen turunnya mencapai enam persen.

"Akan tetapi dari penurunan perokok enam persen tersebut, dibandingkan dengan kenaikan harganya, tetap saja total pendapatan pemerintah dari kenaikan cukai rokok masih lebih tinggi," ujarnya.

Pada Desember 2015 hingga Januari 2016, Fakultas Kesehatan Masyarakat  Universitas Indonesia (FKM UI) melakukan survei dan riset terkait sampai di harga berapa orang Indonesia akan tetap membeli rokok. Survei ini dipimpin Hasbullah Thabrany. Hasil survei inilah yang menjadi rujukan pemerintah akan menaikkan harga rokok yang direncanakan Oktober mendatang.

Tujuan utama survei tersebut memberikan masukan ke pemerintah ada ruang fiskal yang bisa memberikan pemasukan lebih, bila harga rokok dinaikkan. Selain itu, survei ini juga mencari tahu bagaimana mengendalikan kebiaaan rokok di masyarakat. Melalui seberapa besar perokok aktif akan mengurangi merokok bila harga rokok dinaikkan hingga batas tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement