Senin 05 Sep 2016 17:06 WIB

YLKI: Waspada Peredaran Rokok Ilegal

Barang bukti rokok ilegal saat gelar barang bukti dan pemusnahan di Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/8).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Barang bukti rokok ilegal saat gelar barang bukti dan pemusnahan di Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengingatkan kepada pemerintah untuk mewaspadai beredarnya rokok ilegal. Ini kemungkinan marak seandainya wacana kenaikan harga rokok Rp 50 ribu per bungkus direalisasikan.

"Rokok ilegal ini tanpa kenaikan harga rokok sudah marak, pemerintah dan semua pihak terkait harus fokus pada penegakan hukum, dengan melakukan pengawasan dan penindakan hukum yang tegas tanpa kompromi terkait rokok ilegal," kata Agus di Jakarta, Senin (5/9).

Agus mengatakan kendati mendukung kebijakan menaikan harga rokok, namun harus juga diwaspadai beredarnya rokok ilegal dengan harga murah dengan sasaran kalangan anak-anak. Menurut Agus, tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah, kenaikan harga rokok dapat memicu peningkatan konsumsi rokok ilegal oleh kalangan anak-anak.

"Anak-anak di bawah umur akan mudah mendapatkan rokok ilegal kalau pemerintah tidak melakukan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang kuat," kata Agus.

Agus menambahkan, beredarnya rokok ilegal yang dijual murah di bawah harga rokok legal akan menyebabkan konsumen, terutama anak-anak di bawah umur, akan beralih mengkonsumsi rokok ilegal. Menurut Agus, peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat merupakan polemik lama yang belum terselesaikan. Peningkatan terhadap pengawasan dan penindakan dari Pemerintah pun dituntut secara nyata.

"Jika pengawasan di lapangan sudah sedemikian baik, artinya akan susah menemukan rokok ilegal di pasaran. Jadi konsumen dewasa maupun anak-anak akan susah untuk mendapatkannya," ujar Agus.

Di pasaran, rokok ilegal masih sangat marak. Sepanjang 2016 ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan telah menindak sebanyak 1.300 kasus peredaran rokok ilegal. Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh untuk terus berupaya melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement