Jumat 26 Aug 2016 17:18 WIB

Pemulihan Kewarganegaraan Arcandra Perlu Diskresi Presiden

Arcandra Tahar
Foto: MGROL72
Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan diperlukan diskresi Presiden dalam proses pemulihan kewarganegaraan Indonesia mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

"Kita harus menghargai kepulangannya ke Indonesia. Karena itu, pemulihan kewarganegaraan jalan yang baik, dengan catatan proses di Amerika Serikat harus sudah selesai, dan butuh diskresi presiden," kata Refly kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8).

Dia menilai pemulihan kewarganegaraan Arcandra melalui ketentuan pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yakni dengan memberikan status WNI karena Arcandra dinilai berjasa, adalah kurang tepat sebab pasal itu diperuntukkan bagi warga negara asing.

Refly memandang perlunya kebijaksanaan semua pihak untuk mempercepat proses pemulihan kewarganegaraan Arcandra. Dia menilai diskresi Presiden untuk mengeluarkan kebijakan pemulihan status WNI bagi Arcandra harus memperoleh dukungan dari DPR.

"Pemulihan harus cepat. Kalau memang tidak ada pasal yang cocok untuk pemulihan beliau, maka dibutuhkan diskresi Presiden dengan dukungan DPR," ujar Refly.

Sebelumnya Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatannya selaku Menteri ESDM karena yang bersangkutan ditengarai memiliki dwi kewarganegaraan AS-Indonesia.

Undang-Undang Kewarganegaraan di Indonesia tidak mengakomodasi seseorang berusia di atas 18 tahun memiliki dua kewarganegaraan. Sehingga status kewarganegaraan ganda Arcandra yang diakui di AS tidak lah berlaku di Indonesia dan yang bersangkutan otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Arcandra dapat memperoleh kembali statusnya sebagai WNI dengan tiga opsi, antara lain, bermukim lima tahun berturut-turut di Indonesia, atau bermukim secara tidak berturut-turut selama 10 tahun di Indonesia, atau diberikan status WNI oleh presiden melalui pertimbangan DPR RI karena dianggap berjasa bagi Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement