REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD asal Riau, Intsiawati Ayus berpendapat, pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan mengindikasikan, negara tidak berdaya dan sudah tersandera para pemilik modal. Padahal, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tahun 2015 sudah membuat masyarakat Riau babak belur.
Tak hanya itu, menurutnya, pemberian SP3 tersebut menggambarkan aparat penegak hukum yang lebih mudah melempar kesalahan kepada masyarakat yang lemah agar perusahaan selamat. Padahal, sudah jelas bahwa dalam izin pengelolaan lahan dan hutan itu, melekat pula tanggung jawab perusahaan untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran.
"Ini seolah-olah perusahaan kebal masyarakat yang dicitrakan bebal," kata Intsiawati kepada Republika.co.id, Jumat (26/8).
Intsiawati pun mempertanyakan profesionalitas dan objektifitas aparat pegak hukum dalam melakukan investigasi soal kasus kebakaran hutan. Menurutnya, jika saja penegak hukum bisa melakukan investigasi secara mendalam, maka tidak akan terburu-buru mengeluarkan SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan.
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal Polri telah mengklaim Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Riau terhadap 15 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2015 sesuai prosedur.
Berikut ini 15 perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan 2015 lalu dan diputuskan SP3.
Diputuskan SP3 pada Januari 2016: PT. Parawira group oleh Polres Pelalawan, KUD Bina jaya Langgam oleh Polres Pelalawan, dan PT. Bukit Raya Pelalawan oleh Polres Pelalawan.
Laksana oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Perawang Sukses Perkasa Indah oleh Ditreskrimsus Polda Riau, dan PT. Pan United oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Diputuskan SP3 pada April 2016: PT. Bina Duta Laksana oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Perawang Sukses Perkasa Indah oleh Ditreskrimsus Polda Riau, dan PT. Pan United oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Diputuskan SP3 pada Mei 2016: PT. Alam Sari Lestari oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Riau Jaya Utama oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Suntara Gaja Pati oleh Polres Dumai, PT. Siak Timber Raya oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Hutani sola Lestari oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Dexter Rimba Perkasa oleh Polres Rohil, dan PT. Ruas Utama Jaya oleh Polres Rohil.
Diputuskan SP3 pada Juni 2016: PT. Sumatera Riang Lestari oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan PT. Rimba Lazuardi oleh Ditreskrimsus Polda Riau.