Jumat 26 Aug 2016 08:17 WIB

Polri Klaim SP3 Karhutla Sesuai Prosedur

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
 Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengklaim pengeluaran surat pemberhentian penyidikan pada kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau tahun 2015 telah sesuai prosedur. Satgas Bareskrim telah dikirim ke sana pada (29/7), untuk meninjau pengeluaran SP3 yang dilakukan Kepolisian Polda Riau.

"Itu kan hasil SP3-nya sudah benar," ujar Kabareskrim Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Ari memaparkan, pengeluaran SP3 terhadap 15 perusahaan yang terjerat kasus kahutla tidak dilakukan begitu saja. Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai beberapa bulan, namun karena kurang cukupnya alat bukti sehingga harus dihentikan.

"Itu bukan 15 perusahaan langsung di-SP3 gitu, tidak. Jadi 15 perusahaan itu tersebar di wilayah Riau, ada di polres-polres penanganannya," ujar Ari.

Adapun alasan SP3 15 perusahaan itu di antaranya karena ada hutan yang terbakar, namun hutan tersebut bukan lagi milik perusahaan karena izinnya telah habis. Sehingga menurut Ari, sudah bukan lagi pihak perusahaan yang harus bertanggung jawab.

Kemudian, ada juga lahan milik perusahaan, namun karena tidak dioperasikan sehingga digunakan oleh warga setempat, sehingga ketika terjadi kebakaran status lahan tersebut adalah lahan sengketa. Sehingga lagi-lagi pihak perusahaan tidak harus bertanggung jawab. "Itu model-modelnya, dilakukan penghentian karena tidak cukup bukti bawah korporasi yang melakukan," jelas Ari.

Kabid Humas Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, kasus kebakaran ini banyak dilakukan oleh perorangan. Biasanya warga membuka lahan untuk bercocok tanam.

Sayangnya, banyak warga yang menggunakan cara pembakaran untuk membuka lahan. Alasannya karena lebih murah proses pembukaan lahan itu. "Fakta yang kita temukan seperti itu. Masyarakat kita memang punya kebiasaan melakukan perluasan lahan dan pembukaan lahan dengan cara tradisional yang paling mudah dan murah adalah dengan membakar," ujar Ari

Menurut dia, inilah yang seharusnya dilakukan pembinaan oleh semua aparatur negara dalam upaya preentif dan mensosialisasikan. Bisa juga dengan penyebaran pamflet atau tulisan di spaduk yang berisikan penyuluhan pencegahan kebakaran itu. "Sekarang juga oleh satgas dibuat kanalisasi, sehingga ketika terjadi kebakaran di salah satu lahan maka tidak akan meluas pada lahan lainnya.  Ada kandungan air yang bisa digunakan untuk menyemprot," jelasnya.

Dalam UU No 32 Tahun 2009 disebutkan diperbolehkan untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Ari menjelaskan perihal UU tersebut bahwa yang boleh dibakar hanyalah dua hektar saja. "Tapi tidak serta-merta membakar lahan dua hektare. Kalau dia mau gunakan pola seperti itu, dia harus lapor, nanti dikendalikan dan diawasi pemerintah. Harus diawasi nanti prosesnya, sehingga terkendali," ujar Ari.

Berikut ini 15 perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan 2015 lalu dan diputuskan SP3.

Diputuskan SP3 pada Januari 2016: PT. Parawira group oleh Polres Pelalawan, KUD Bina jaya Langgam oleh Polres Pelalawan, dan PT. Bukit Raya Pelalawan oleh Polres Pelalawan.

Diputuskan SP3 pada April 2016: PT. Bina Duta Laksana oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Perawang Sukses Perkasa Indah oleh Ditreskrimsus Polda Riau, dan PT. Pan United oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Diputuskan SP3 pada Mei 2016: PT. Alam Sari Lestari oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Riau Jaya Utama oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Suntara Gaja Pati oleh Polres Dumai, PT. Siak Timber Raya oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Hutani sola Lestari oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Dexter Rimba Perkasa oleh Polres Rohil, dan PT. Ruas Utama Jaya oleh Polres Rohil

Diputuskan SP3 pada Juni 2016: PT. Sumatera Riang Lestari oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan PT. Rimba Lazuardi oleh Ditreskrimsus Polda Riau

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement