Kamis 25 Aug 2016 20:50 WIB

Kahutla 2016 Menjerat 85 Tersangka dan Sembilan Perusahaan

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Lahan terbakar terlihat saat dilakukan pantauan udara melalui Heli Bell 412 milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (25/8).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Lahan terbakar terlihat saat dilakukan pantauan udara melalui Heli Bell 412 milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan terdapat 85 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau. Sedangkan sembilan perusahaan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Ada 85 tersangka yang sudah ditangkap dan sembilan perusahaan masih dalam proses penyelidikan di kawasan perusahaan," ujar Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Ari berujar dari 85 tersangka yang sudah diamankan ini adalah pelaku pembakaran hutan perorangan. Sehingga kata dia perlu dilakukan upaya pembinaan kepada masyarakat setempat sebagai upaya untuk pencegahan kebakaran hutan.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Dwi Priyatno mengatakan segala sesuatunya memungkinkan apabila berbicara fakta hukum. Bahwa pelaku pembakaran hutan yang dilakukan oleh perorangan setelah dilakukan pendalaman penyelidikan ternyata ada keterlibatan perusahaan di belakangnya.

"Katakanlah tadinya yang membakar  itu perorangan, kemudian kita lidik bisa sampai korporasi," ujar Dwi memberikan perumpamaan.

Sedangkan mengenai sembilan korporasi kata dia hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Yang mana tambahnya telah dilakukan juga upaya preentif dan preventif bersama para pemangku kepentingan untuk menegakkan hukum kasus kebakaran hutan.

"Berkaitan preentif dan prefentif juga kita perang bersama-sama dengan stakehokder untuk penegakan hukum," ujar Dwi.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan sejak Januari hingga Juli 2016 telah diterapkan 79 tersangka dalam kasus Kahutla. 75 tersangka ini dengan total luas areal lahan yang berhasil diamankan dan dipasang Police line sekitar 407.425 hektar.

"Sedangkan luasan lahan yg terbakar secara keseluruhan belum dapat data dari BMKG," ujar Guntur.

Adapun kepada para tersangka kata dia terancam pasal berlapis. Yakni UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar.

Kemudian UU RI No.18 Tahun 2004 ttg Perkebunan. Pasal 4 ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.

Serta UU RI No.32 Tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar

"Dan juga KUHP pasal 187, diancam pidana penjara 12 tahun," katanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement