Kamis 25 Aug 2016 19:27 WIB

Yayasan Dana Olahraga Jangan Sampai Seperti Supersemar

Rep: Ali Mansur/ Red: M Akbar
Ganda campuran bulutangkis peraih medali emas Olimpiade Brasil, Tontowi Ahmad (kedua kiri) dan Liliyana Natsir (ketiga kanan) disambut oleh Menpora Imam Nahrawi (tengah) dan Ketua DPR Ade Komaruddin (kedua kanan) saat tiba di Terminal 3 baru Bandara Soekar
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ganda campuran bulutangkis peraih medali emas Olimpiade Brasil, Tontowi Ahmad (kedua kiri) dan Liliyana Natsir (ketiga kanan) disambut oleh Menpora Imam Nahrawi (tengah) dan Ketua DPR Ade Komaruddin (kedua kanan) saat tiba di Terminal 3 baru Bandara Soekar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat olahraga Tomy Apriantono mengapresiasi wacana mendirikan yayasan dana olahraga yang digaungkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Namun dia mengingatkan pengelolaan dana tersebut bisa dijalankan secara bijak dan baik.

''Yang pasti (dana) yayasan dana olahraga itu tidak senasib dengan yayasan yang pernah ada seperti Yayasan Supersemar yang didirikan oleh Soeharto pada 1974 silam,'' katanya saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Kamis (25/8).

Tomy mengatakan tidak menutup kemungkinan yayasan dana olahraga nanti akan sama dengan nasib Supersemar yang saat ini tidak ada kejelasannya. Biasanya, kata dia, yayasan akan mengikuti rezim yang mendirikannya. Apabila rezim pendirinya sudah tidak laga berkuasa kemungkinan besar bakal berakhir pula apalagi latar belakang pendiriannya hanya untuk pencitraan.

"Karena biasanya mereka tidak rela harus meninggalkan yayasannya apalagi sudah terkumpul dana besar. Apalagi penerus rezimnya adalah lawan politiknya," kata Tomy.

Seharusnya, untuk pemberian bonus terhadap para atlet yang meraih medali emas olimpiade ditetapkan di undang-undang. Sehingga siapapun menterinya memiliki kewajiban untuk mengucurkan bonus dengan nominal yang sama.

Kalau tidak diatur dalam undang-undang maka besaran bonus setiap periode akan berubah-berubah, dan bisa menimbulkan kecemburuan di kalangan atlet peraih medali emas. "Kalau sudah ditetapkan di undang-undang bisa jadi menteri kan memberikan bonus sebesar-besarnya dan dapat dijadikan alat untuk pencitraan," ujar Tomy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement