Kamis 25 Aug 2016 16:46 WIB

Karyawan Angkasa Pura Terlibat Perdagangan Manusia

Perdagangan manusia/ilustrasi
Foto: flarenetwork.org
Perdagangan manusia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari Kupang mengakui bahwa salah seorang karyawannya berinisial YLR yang ditangkap oleh Polda NTT terkait masalah Perdagangan Manusia atau human trafficking.

"Yang bersangkutan adalah karyawan kami yang dikontrak dan bertugas di bagian 'aviation security'," kata General Manajer PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari Kupang, Wahyudi kepada wartawan di Kupang, Kamis (25/8).

Wahyudi menjelaskan, YLR sendiri merupakan seorang karyawan alih daya yang dipekerjakan sebagai pertugas keamanan di bandara tersebut pada "screening check point" satu dan dua yang dilakukan secara bergilir.

YLR sendiri merupakan seorang pegawai di bandara yang sudah bekerja di bandara udara itu selama 15 tahun, serta memiliki kinerja kerja yang bagus serta memiliki syarat-syarat kelulusan untuk bekerja sebagai seorang "security" di bandara El Tari Kupang.

"Hingga saat ini YLR sendiri belum kami pecat dari tugasnya di bandara El Tari, tetapi sudah tidak berdinas lagi, karena masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," tuturnya.

Wahyudi sendiri menegaskan bahwa pihaknya telah turut serta mendukung upaya antiperdagangan manusia dan pencegahan serta penaganan calon tenaga kerja Indonesia sesuai dengan keputusan Gubernur NTT Frans Lebu Raya Nomor : 294/KEP/HK/2014 tanggal 22 Desember 2014.

Ia juga mengaku menyerahkan semua kasus yang dialami karyawannya tersebut kepada pihak kepolisian. Sebelumnya diberitakan seorang pegawai di Bandara El Tari Kupang, menjadi pemasok atau penyelundup dari para TKI legal yang hendak diterbangkan ke Medan dan Malaysia.

YLR sendiri tidak bekerja sendiri, namun bekerja sama dengan 13 jaringannya yang hingga saat ini telah diamankan oleh Polda NTT bersama dirinya yang menjadi pelaku utama dalam jaringan perdagangan manusia di NTT.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian selama bekerja menjadi pemasok TKI ilegal selama enam bulan dirinya telah mendapatkan uang senilai Rp 1,6 miliar. Hingga saat ini Polda NTT terus mengejar sejumlah jaringan lainnya yang masih berkaitan dengan YLR baik di NTT, Medan, Malaysia serta sejumlah daerah lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement