Kamis 25 Aug 2016 15:33 WIB

Polisi Amankan Bandar 41 Kilogram Sabu-Sabu

Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu serta tersangka pelaku penyelundupan di Tangerang, Banten, Kamis (30/6).
Foto: Antara/Lucky R
Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu serta tersangka pelaku penyelundupan di Tangerang, Banten, Kamis (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Aparat kepolisian berhasil menangkap bandar narkoba berikut barang bukti berupa 41 kilogram sabu-sabu dalam sebuah pengerebekan di Desa Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (23/8) malam itu setelah mendapat laporan dari masyarakat. Pada pengerebekan tersebut, polisi menahan tersangka M dan barang bukti sabu-sabu seberat 41 Kg yang sudah dibungkus per paket yang beratnya masing-masing 1 Kg.

"Saat digerebek di rumah tersebut, kita temukan beberapa karung, yang mana dalam karung tersebut terdapat sabu-sabu yang sudah dipaketkan dengan berat 1 Kg tiap paket. Dengan jumlah keseluruhan 41 paket atau 41 Kg. Serta satu orang tersangka yang menjaga barang tersebut," ungkap Kapolres, Kamis.

Kapolres menambahkan, dalam penangkapan pengedar Narkoba tersebut, tidak ada perlawanan dari pelaku serta operasi penangkapan berjalan dengan mulus sesuai dengan target yang diharapkan.

Barang bukti beserta tersangka langsung diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk tindakan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolres, tersangka M mengaku hanya sebagai penjaga barang haram itu saja. Akan tetapi, lanjut Kapolres, berdasarkan track recordnya bahwa M, sudah lama terlibat dalam sindikat barang tersebut.

Terhadap ancaman, Kapolres mengatakan, dapat mencapai 5 tahun sampai 20 tahun atau seuumur hidup bahkan juga hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement