Kamis 25 Aug 2016 14:56 WIB

Kasus Gubernur Sultra Pernah Dipetieskan Kejaksaan Agung

Satu unit mobil yang dinaiki penyidik KPK keluar dari rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di jalan DI Panjaitan, Kecamatan Wuawua, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8).
Foto: Antara/ Jojon
Satu unit mobil yang dinaiki penyidik KPK keluar dari rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di jalan DI Panjaitan, Kecamatan Wuawua, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih bungkam soal penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin eksplorasi tambang di Kabupaten Buton dan Bombana.

Ketika coba dihubungi pada Kamis (25/8), Jaksa Agung HM Prasetyo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum tidak memberikan jawaban terkait kasus tersebut termasuk menanggapi penetapan tersangka Nur Alam oleh KPK.

Kejagung sejak 2014 telah menangani dugaan rekening gendut sejumlah kepala daerah dari PPATK, di antaranya Gubernur Sultra Nur Alam. Namun di tengah jalan, Kejagung menghentikan penyelidikan kasus Nur Alam itu dengan alasan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Amir Yanto saat masih menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung, membenarkan pihaknya tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Sultra karena belum cukup bukti ditingkatkan ke penyidikan.

"Belum ditemukan sebagai peristiwa pidana sehingga penyelidikannya dihentikan," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sultra sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin eksplorasi di kabupaten Buton dan Bombana.

"Berdasarkan perkembangan penyelidikan, kami menemukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat izin tambang di Sulawesi Tenggara pada tahun 2009-2014. Penyidik KPK telah menemukan 2 alat bukti dan sedang diperbanyak lagi dan menetapkan NA (Nur Alam) Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Selasa (23/8).

KPK menetapkan Nur Alam berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement