REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Aparat gabungan dari Balai Karantina Pertanian dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni di Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.500 ekor burung tanpa dokumen lengkap.
Menurut AA Oka Mantara, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Bandarlampung, Kamis, upaya penyelundupan ribuan burung itu dilakukan dengan menggunakan tiga bus.
Burung dikemas dalam bentuk paket dibawa dari Palembang, Sumatera Selatan dan Pringsewu, Lampung. Nilai burung yang diselundupkan itu mencapai puluhan juta rupiah.
Sebanyak 1.500 ekor itu dalam kemasan paket tujuan Jakarta. Paket burung diselundupkan lewat Bus Damri asal Pringsewu, Lampung, dan Bus Telaga Indah serta Sinar Dempo dari Sumatera Selatan.
Baca juga, WWF: Perburuan Satwa Dilindungi Meningkat.
Penyitaan burung-burung itu dilakukan dalam razia aparat pada Rabu (24/8) malam, saat bus hendak melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung untuk menyeberang Selat Sunda ke Pelabuhan Merak Banten menuju ke Pulau Jawa.
Paket burung tersebut disita aparat karena tidak mengantongi izin administrasi serta surat menyurat yang diperlukan.
Namun, mengingat ribuan burung itu bukan termasuk jenis satwa dilindungi, pemilik atau penjual harus mengantongi surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri yang dikeluarkan oleh BKSDA daerah asal pengiriman.