Kamis 25 Aug 2016 07:30 WIB

Ketika yang Bermental Korup Membuat Kebijakan Hukum

Red: Ilham
 Mantan ketua MK Mahfud MD.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan ketua MK Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyampaikan orasi ilmiah bertema "Optimalisasi Perlindungan Hukum Praktik Profesi Perawat di Era MEA" pada acara wisuda mahasiswa Akademi Keperawatan di Pendopo Ronggosukowati, Pemkab Pamekasan.

Ia mengatakan, sebagian perumus kebijakan hukum di Indonesia cenderung koruptif, terutama terkait kebijakan yang mengatur hubungan dunia global. "Kesepakatan organisasi perdagangan dunia memang memutuskan agar semua negara harus membuka diri dalam dunia perdagangan. Tapi di satu sisi, setiap negara juga bebas membuat aturan untuk melindungi negaranya," kata Mahfud, di Pamekasan, Rabu (24/8).

Kebijakan koruptif dalam bidang hukum dan perundang-undangan ini terlihat dari kondisi yang terjadi di Indonesia saat ini, terutama terkait usaha perdagangan.

Saat organisasi perdagangan dunia (WTO) membuat kebijakan bahwa seluruh negara-negara di dunia harus membuka diri dalam dunia usaha perdagangan, para pembuat undang-undang langsung menyambut kebijakan mengikuti poin ketentuan itu begitu saja. "Jadi perusahaan asing langsung boleh masuk di Indonesia," katanya.

Bahkan, perusahaan minyak dari Malaysia seperti Petronas langsung bisa masuk ke Indonesia, sedangkan perusahaan minyak kita tidak bisa masuk ke sana. Ini terjadi karena Malaysia membuat kebijakan yang berpihak untuk kepentingan bangsanya, yakni dengan mengacu kepada ketentuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa setiap negara bebas membuat kebijakan untuk melindungi negaranya.

Mahfud mengatakan, kebijakan hukum yang menurutnya koruptif dan kurang berpihak kepada kepentingan ekonomi bangsa itu diharapkan hanya terjadi di masa lalu. Dia berharap tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang. "Pada MEA ini, pemkab juga harus membuat kebijakan yang berpihak, di berbagai bidang," katanya.

Di era MEA, perawat dan tenaga profesi lainnya seperti dokter juga bisa didatangkan dari negara lain. Dokter dan Singapura bisa membuka praktik di Pamekasan. "Di sinilah peran daerah dalam membuat kebijakan yang berpihak, sangat menentukan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement