Kamis 25 Aug 2016 01:20 WIB

Nelayan Keluhkan Dugaan Pungli Izin Dokumen Kapal

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Nidia Zuraya
Kapal nelayan.
Foto: Antara/Ampelsa
Kapal nelayan.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Pengurusan dokumen kapal nelayan ternyata bukan hal mudah. Seperti dikemukakan para nelayan dan juga HNSI Cilacap, selain jumlah dokumen yang terlalu banyak, juga pengurusannya lama dan membutuhkan biasa besar. 

''Kami sudah terlalu sering menerima keluhan seperti itu. Kami juga sudah sampaikan keluhan tersebut pada pihak berwenang di daerah. Tapi tetap saja tidak ada perubahan,'' jelas Ketua HNSI Cilacap, Sarjono, Rabu (24/8).

Menurutnya, agar kapal penangkap ikan di atas bobot 7 Gross Ton bisa melaut, dibutuhkan sedikitnya ada lima dokumen surat yang harus dipenuhi, seperti sertifikat kapal, surat laut, surat laut sementara yang berlaku hanya untuk setahun dan harus diperbaharui setiap tahun, surat ukur dan pas kapal. 

''Untuk mengurus surat-surat tersebut, juga membutuhkan waktu yang sangat lama. Bisa berbulan-bulan,'' jelasnya.

Yang lebih membuat para nelayan seringkali akhirnya enggan mengurus surat-surat kapal tersebut, adalah mengenai adanya praktik pungli dalam pengurusan surat-surat tersebut. ''Keluhan adanya praktik pungli juga sudah sangat sering kami terima dari para nelayan,'' jelasnya. 

Menanggapi adanya keluhan tersebut, HNSI Cilacap juga sudah berulang kali menyampaikan pada pihak terkait. ''Ibaratnya, tidak 'kurang-kurang' kami menyampaikan keluhan nelayan ini pada instansi terkait. Namun selalu dijawab bahwa itu hanya ulah oknum,'' katanya.

Untuk itu, dia meminta agar pemerintah bisa lebih menyederhanakan pengurusan dokumen kapal sehingga tidak menyulitkan nelayan dan tidak menjadi obyek penyelewengan oknum. 

Keluhan adanya dugaan pungutan liar (pungli), juga diungkapkan seorang nelayan pemilik kapal, Kustoro. Bahkan keluhannya tersebut, juga diungkap dalam akun Facebooknya. 

Saat dihubungi, dia mengaku apa yang dia ungkap di Facebook, merupakan pengalaman yang dia alami saat mengurus dokumen kapal. ''Jujur saja, waktu hendak mengurus dokumen kapal di kantor syahbandar Cilacap, saya sangat terkejut saat disodori biaya yang harus saya bayar,'' jelasnya.

Dia mengaku, saat mengurus dokumen pas kapal di kantor tersebut, dia harus mengisi form yang menjelaskan soal keterangan pemilikan kapal, keterangan mekanik dan keterangan dari mekanik. ''Setelah mengisi form, saya disodori tulisan yang isinya angka-angka mengenai jumlah biaya yang harus saya bayar,'' katanya.

Ia menyebutkan, rincian biaya yang harus saya bayar tersebut untuk keperluan bermacam-macam. Mulai dari nominal Rp 6,5 juta-Rp 7 juta untuk orang dalam, Rp 2 juta untuk meja satu, Rp 2 juta untuk meja dua, Rp 1 juta untuk meja tiga, Rp 1 juta untuk meja empat, serta Rp 350 ribu untuk biaya daftar online.

Keseluruhan, dia mengaku harus membayar Rp 13.350.000 untuk membayar pengurusan pas kapal. ''Terus terang, saya shock mengetahui hal ini. Apalagi saat itu saya hanya membawa uang Rp 3 juta,'' katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement