REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI - Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal nelayan dengan ukuran di bawah 10 gross tonnase (GT) bebas melaut tanpa perlu mendapatkan izin.
"Dalam setiap kesempatan dan kunjungan saya selalu ingatkan dan tegaskan bahwa aturan untuk kapal nelayan berukuran di bawah 10 GT bebas dari masalah perizinan, jadi bisa langsung melaut," kata Susi di hadapan mahasiswa dan civitas akademika Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (16/9).
Dikatakan, dengan adanya aturan itu, para nelayan kecil akan mudah melakukan aktivitas melaut atau bekerja mencari ikan di perairan.
"Dengan aturan itu, maka pemerintah daerah diharapkan tidak lagi mempersulit izin nelayan kecil," katanya.
Dijelaskan, untuk memperbaharui izin tidak membutuhkan waktu yang lama seperti pembuatan izin baru bagi kapal nelayan karena harus dilakukan proses verifikasi.
Dengan kemudahan yang diberikan pemerintah pusat tersebut kata Susi, diharapkan nelayan akan melakukan penangkapan ikan secara ramah lingkungan atau tanpa menggunakan bom dan potasium.
Susi juga berharap para nelayan kecil di Sulawesi Tenggara pada umumnya agar mendaftarakan diri ikut asuransi nelayan.