Rabu 24 Aug 2016 22:32 WIB

Gappri: Isu Kenaikan Harga Rokok Menyesatkan

Rencana Kenaikan Harga Rokok. Petugas toko mengambil rokok untuk konsumen di salah satu ritel, Jakarta, Ahad (21/8).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Rencana Kenaikan Harga Rokok. Petugas toko mengambil rokok untuk konsumen di salah satu ritel, Jakarta, Ahad (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran menilai isu kenaikan rokok menyesatkan dan merupakan berita bohong untuk membuat gaduh ekonomi. Ia menegaskan hingga saat ini belum ada aturan terbaru mengenai harga jual eceran rokok.

"Menanggapi berita yang beredar mengenai kenaikan harga rokok di berbagai media massa, sosial media, pesan berantai, dan media lainnya, dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum ada aturan terbaru mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Menurut Ismanu, dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok, pemerintah harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif.

Di samping mempertimbangkan faktor kesehatan masyarakat, pemerintah perlu memperhatikan aspek seluruh mata rantai industri tembakau nasional, mulai dari petani, pekerja di industri rokok, pedagang, dan konsumen.

Pemerintah juga diminta mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat, inflasi, dan keberlangsungan penyerapan tenaga kerja. Ismanu juga menuturkan, mata rantai sirkulasi perekonomian industri hasil tembakau melibatkan banyak elemen masyarakat. Industri yang berbasis pertanian itu juga diklaim memberi konstribusi kurang lebih Rp170 triliun melalui cukai dan pajak.

Baca juga, Kepala BKKBN Dukung Harga Rokok Naik.

Selama ini penentuan kebijakan harga dan tarif rokok selalu dibicarakan bersama kementerian/lembaga dan Asosiasi serta pihak-pihak terkait dengan tujuan agar terjadi keseimbangan antara kepentingan kesehatan, industri, dan konsumen.

Pemerintah juga dinilai tak bisa sembarang menaikkan tarif cukai rokok karena sudah ada mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Saat ini pemerintah (Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya) bersama-sama dengan asosiasi dan lembaga terkait sedang mengkaji mengenai faktor-faktor di atas untuk menentukan kebijakan yang tepat berkaitan dengan harga dan tarif cukai rokok," katanya.

Sebelumnya beredar kabar, harga rokok akan dinaikkan hingga Rp 50 ribu per bungkus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement