Rabu 24 Aug 2016 21:50 WIB

Kemenkop UKM: Taksi Daring Bisa Gunakan Pelat Hitam

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan transportasi berbasis daring (online) yang tergabung dalam koperasi tidak perlu melakukan balik nama STNK menjadi milik perusahaan dan tetap berpelat hitam.

Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram dalam pertemuan yang membahas aturan moda transportasi berbasis online pada Selasa (23/8). Pertemuan dipimpin Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang juga dihadiri Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan para pengelola transportasi berbasis online.

Sebelumnya para pemilik taksi online melakukan protes soal Permenhub No 32/2016 yang mewajibkan untuk memiliki SIM A Umum, uji KIR, balik nama STNK menjadi milik perusahaan, dan harus memiliki pool atau pangkalan.

Agus mengatakan jika taksi online dikelola oleh koperasi harus menjalankan prinsip-prinsip koperasi. Ditegaskannya, pengelolaan koperasi sebagai badan hukum berbeda dengan perseroan.

"Prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Karena itu, pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi bukan pekerja. Karena itu, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan. Beda dengan supir taksi konvesional yang merupakan pekerja dari perusahaan," katanya dalam keterangan pers diterima Republika.co.id, Rabu (23/8).

Itu sebabnya, dia menekankan pemilik taksi daring sebagai anggota koperasi, STNK taksi yang dimiliki tetap atas nama pribadi dan menggunakan pelat hitam.  "Jika taksi tersebut adalah mobil pribadi milik anggota koperasi harus tetap ber-STNK pribadi," kata Agus.

Akan tetapi, bila koperasi memiliki yang memliki armada taksi dan taxinya telah menggunakan pelat kuning, maka armada ini tetap menggunakan pelat kuning. Termasuk juga  yang menggunakan pelat kuning untuk transportasi dengan trayek tertentu yang sudah ditetapkan Kementerian Perhuhungan.

Sesmen menganalogikan kasus taksi daring dengan hubungan inti plasma di sektor perkebunan. Dia menyebutkan inti adalah perusahaan atau pemilik pabrik sedangkan plasma adalah koperasi yang didalamnya terdiri dari anggota.

"Para anggota pemilik lahan sebagai alat produksi, sertifikat lahannya tidak berubah menjadi milik koperasi atau perusahaan, tetap atas nama pribadi. Jika koperasi memiliki lahan, lahan tersebut yang bersertifikat koperasi," lanjutnya.

Menurutnya pandangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut diterima sebagai kesimpulan. Agus juga menyarankan agar koperasi bekerja secara profesional dengan membuat AD/ART yang mengatur keselamatan dan keamanan jenis transportasi yang dikelolanya. Selain itu, para pemilik taksi daring perlu diberikan tanda pengenal koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban koperasi disamping SIM.  

Terkait uji KIR dan SIM A Umum, Agus mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan yang mengaturnya. Dalam kaitan ini, koperasi dapat saja memfasilitasi atau membantu pengurusan SIM dan ujii KIR tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement