REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polrestabes Surabaya membekuk Agus Santoso warga Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur atas kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Tersangka Agus berhasil memperdaya korban bernama M Rodji sebesar Rp 200 juta dalam kasus penipuan CPNS di Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna di Surabaya, Rabu (24/8).
Dalam aksinya, Agus tidak melakukan sendiri, melainkan berkomplot dengan tersangka Djoko Suryanto (DPO), karena Djoko yang mengenalkan Agus kepada korban M Rodji dan menyanggupi untuk menjadikan anaknya yakni M Said untuk menjadi PNS di kejaksaan.
"Atas janji tersangka Agus yang bisa menjadikan M Said PNS, Rodji pun menyetujui kesepakatan itu dengan mentransfer uang Rp 200 juta Setelah itu korban M Said diminta untuk mendaftar di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," katanya.
Namun, ayah korban mengetahui informasi bahwa pendaftar CPNS di Kejaksaan sudah mulai bekerja, sedangkan anaknya belum ada kejelasan perihal pendaftaran CPNS di kejaksaan. Selanjutnya, M Rodji menghubungi tersangka Agus, hingga tersangka menawarkan untuk mengikuti jalur khusus dengan membayar Rp 50 juta.
"Nyatanya korban tidak masuk dalam CPNS di Kejaksaan Negeri Surabaya. Bahkan korban tidak lulus dalam tes CPNS, meskipun mengikuti ujian resmi," kata Bayu.
Ia mengatakan korban tertarik dengan bujukan tersangka Agus yang menjanjikan bisa 1.000 persen masuk menjadi PNS di Kejaksaan. "Tidak hanya itu, korban pun semakin percaya dengan nominal uang yang diminta tersangka untuk tes CPNS," katanya.
Mengenai kemungkinan keterlibatan orang dalam kejaksaan, ia menegaskan dari tersangka tidak ada satupun yang kenal dengan orang Kejaksaan.