REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sebanyak 76 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh Imigrasi Mataram periode Januari-Agustus. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah lama tinggal yang melebihi batas waktu dan penyalahgunaan izin tinggal.
"Sebanyak 73 orang WNA sudah di deportasi dan yang paling banyak berasal dari Cina," ujar Kepala Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Mataram, Agung Wibowo kepada wartawan di Mataram, Rabu (24/8).
Menurutnya, banyaknya WNA yang berasal dari Cina ditangkap karena mereka tidak bisa menunjukan dokumen paspor yang lengkap. Mereka tengah bekerja di salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lombok Timur.
Ia menuturkan, pihaknya juga mendapati imigran gelap yang datang ke Indonesia tanpa membawa dokumen yang resmi. Saat ini, pengungsi Malaysia yang berhasil tertangkap tersebut tengah di proses di pengadilan.
"Imigran gelap itu pengungsi Malaysia masuk ke Indonesia lewat jalur gelap. Dia mengikuti istrinya di Indonesia tapi tidak punya paspor," kata dia.