Rabu 24 Aug 2016 11:14 WIB

'Akta Kelahiran, Hak Anak yang Harus Dipenuhi'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa
Foto: Dede Lukman Hakim
Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, perlindungan terhadap anak merupakan tugas bersama. Salah satu hak anak yang harus dipenuhi adalah mendapatkan akta kelahiran. "Kementerian Sosial dan Kemendagri melakukan pendandatanganan nota kesepahaman atau MoU terkait perlindungan anak melalui akta lahir," katanya, Rabu (24/8).

Dari hasil MoU tersebut Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), memberikan opsi bagi masyarakat yang tidak terdaftar atau unregister people mendaftarkan diri di mobil keliling Dukcapil. Masyarakat yang tak terdaftar sebagian besar berstatus ekonomi di bawah standar agar mendatangi mobil keliling milik Dukcapil mendaftar diri untuk mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK).

Dengan mendatangi mobil keiling tersebut, mereka akan di data dengan finger print agar bisa mendapatkan NIK. Walaupun belum tentu bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

"KTP merupakan sebagai pintu masuk mendapatkan berbagai bantuan sosial (bansos), jangan sampai warga kurang mampu tidak terjangkau perlindungan sosial," kata Khofifah.

 

Tahun lalu, Khofifah mengatakan di Kemensos masih tersedia buffer stock dari Conditional Cash Transfer (CCT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berbekal NIK masyarakat dengan status ekonomi di bawah standar bisa menerima layanan dan penjangkauan berbagai bansos walaupun mereka belum memiliki KTP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement