Kamis 25 Aug 2016 09:00 WIB

Repatriasi Dana dan Tantangan Bagi UMKM

Red: M Akbar
William Henley
Foto: istimewa
William Henley

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: William Henley (Founder Indosterling Capital)

Secara tegas ingin saya sampaikan pada awal tulisan ini bahwa riuhnya berita soal repatriasi dana bukanlah berarti undangan pesta bagi kalangan UMKM. Pernyataan ini penting untuk membangunkan buaian harapan dan mimpi bahwa masuknya triliunan dana orang Indonesia yang diparkir di luar negeri akan memberikan dampak langsung ke semua sektor perekonomian di tanah air, termasuk perekonomian mikro, kecil, dan menengah atau yang kita kenal sebagai UMKM.

Namun, jangan dulu berkecil hati, meski diasumsikan tidak akan mendapatkan 'tetesan langsung' dari masuknya dana repatriasi, masih banyak jalan melingkar yang bisa digunakan untuk mengambil manfaat dari masuknya dana repatriasi, dan di situlah tantangan yang harus dijawab kalangan UMKM.

Presiden Joko Widodo - kita lebih mengenalnya dengan nama populer Jokowi - setidaknya menyebutkan angka 11 triliun rupiah dana repatriasi dari program tax amnesty yang bisa ditampung dalam sejumlah instrumen keuangan yang akan disiapkan.

Disebutkan bahwa instrumen yang disiapkan pemerintah meliputi investasi langsung kepada proyek-proyek infrastruktur pemerintah, juga tersedia instrumen investasi portofolio jangka pendek, seperti SBN, SUN, obligasi BUMN, sukuk, saham BUMN, deposito dan lainnya.

Di sisi lain, kalangan perbankan pun bersiap menyambut masuknya dana repatriasi tersebut. Setidaknya, ada 15 bank yang sudah dinyatakan menjadi administrator rekening dana nasabah dengan kapasitasnya masing-masing. Di antara mereka dapat dapat mengelola dana amnesti pajak di pasar modal. Mereka yang termasuk kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) III dan IV dapat mengalirkan dana repatriasi nasabahnya ke pasar modal melalui Kustodian Efek Indonesia (KSEI).

Selain pasar modal, dana repatriasi juga diprioritaskan untuk pembiayaan sektor riil termasuk pembangunan infrastruktur. Jika para pemilik dana itu tertarik dengan tawaran keuntungan yang diperoleh, bisa saja mereka melakukan penyertaan langsung. Sementara, jika mereka tidak tertarik melakukan penyertaan langsung, bank pengelola dana repatriasi bisa saja menggelontorkan kredit untuk sektor riil termasuk pembiayaan proyek infrastruktur.

Lantas adakah dana repatriasi yang disuntikkan ke sektor UMKM? Secara selintas kita mungkin akan membayangkan bahwa dalam repatriasi, dana senilai triliunan rupiah yang selama ini diparkir di luar negeri akan berbondong-bondong masuk ke Indonesia dan serta merta membiayai banyak hal, termasuk permodalan UMKM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement