Rabu 24 Aug 2016 07:15 WIB

Menteri LHK Instruksikan Tangani Penimbunan Rawa di Bukit Lama

Rep: Maspril Aries/ Red: Dwi Murdaningsih
Tim BLH Palembang Pantau Penimbunan Rawa di Bukit Lama.
Foto: Republika/Maspril Aries
Tim BLH Palembang Pantau Penimbunan Rawa di Bukit Lama.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menginstuksikan untuk mengangai banjir dan penimbunan rawa di Bukit Lama, Palembang. Hal ini disampaikan Kurniati dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) saat melakukan pemantauan penimbunan kawasan rawa di Kelurahan Bukit Lama, Selasa (23/8).

“Banjir yang terjadi di Bukit Lama akibat penimbunan rawa sudah sampai ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta,” ujar dia.

Menurut Kurniati yang melakukan pemantauan bersama Ardani Saputra dari Dinas PU Binar Marga Kota Palembang, Kepala BLH Palembang sudah mendapat telepon dari Direktur di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menindaklanjuti laporan yang sampai ke Menteri LHK tersebut.

Sebelumnya pada Ahad (21/8), puluhan rumah warga di Bukit Lama dilanda banjir karena air hujan yang turun tidak mengalir akibat rawa dan gorong-gorong yang berada di belakangan pemukiman warga di Lorong Kepuasan Hati dan Lorong Kemas Said ditimbun pengembang.

Saat dilakukan pemantauan tak ada aktivitas dari perusahaan pengembang, hanya satu buah eskavator yang ada di lokasi penimbunan rawa yang berada di Lorong Kemas Said tersebut. Warga sempat curiga berhentinya aktivitas saat ada pemantauan.

Rawa Ditimbun Pengembang, Rumah Warga Bukit Lama Kebanjiran

“Biasanya selalu ada pekerja yang melakukan penimbunan. Mereka hanya libur berhenti menimbun pada hari Ahad," kata seorang warga.

Pada Berita Acara Pemantauan dari BLH Kota Palembang menyebutkan, lokasi yang ditimbun berada di lokasi perumahan jalan Sultan M Mansyur dan lokasi penimbunan tanah tidak memiliki izin dan advis planning dan izin penimbunan rawa dari KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu) Pemantauan lokasi penimbunan rawa di Bukit Lama tersebut juga disaksikan dua orang aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel.  

Menurut aktivis Walhi Dino, LSM lingkungan tersebut telah menindak lanjuti kasus penimbunan rawa tersebut dengan mengirim surat kepada Walikota Palembang. “Walhi juga berusaha mencari nama perusahan pengembang yang melakukan penimbunan, namun sama seperti warga di sini, kami sudah berusaha mencari nama perusahan pengembang dan juga nama komplek perumahan yang akan dibangun, tapi sampai sekarang tidak kami peroleh. Walhi curiga jika penimbunan ini ilegal,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement