REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini Anggota Subdit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus prostitusi daring (online) dari salah satu website berkedok agen penyalur model dan SPG. Dalam kasus ini, polisi mengamankan mucikari berinisial ANY di kawasan Jakarta Selatan.
Terungkapnya prostitusi daring tersebut berawal saat polisi melakukan penyamaran sebagai pelanggan yang akan menyewa model dan SPG tersebut.
"Jadi sistemnya pelanggan melihat website agen penyalur model dan SPG terlebih dahulu. Di situ ada nomor handphone si pelaku. Saat dihubungi pelanggan melalui whatsapp atau BBM, pelanggan menanyakan apakah ada model dan SPG yang bisa disewa untuk prostitusi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono saat merilis kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/8).
Saat berkomunikasi lewat whatsapp dan BBM, lanjut Awi, pelaku kemudian mengirimkan beberapa foto model dan juga SPG kepada pelanggan beserta dengan harga-harganya. "Polisi menyewa salah satu model dan bertemu di hotel lalu mengembangkan kasus ini. Hasilnya polisi berhasil menangkap pelaku ANY itu," ucap Awi.
Pelaku bermata sipit yang sebagain kepalanya ditutup tersebut mengaku hanya bekerja sebagai wiraswasta. Sementara, menjajakan wanita penghibur tersebut hanyalah merupakan pekerjaan sampingannya.
Saat beraksi, ANY membuka tarif model dan SPG tersebut mulai dari harga Rp 5 juta sampai Rp 7 juta untuk boking out (BO). "Pelaku menjadi mucikari sudah satu tahun. Kata pelaku jadi mucikari hanya untuk menambah penghasilannya. Dari hasil menjual wanita tersebut pelaku mendapat uang sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta," kata Awi.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 2 Jo pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.