REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap 11 pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu-sabu di sejumlah tempat di daerah ini.
"Para pengedar dan pemilik narkoba ditangkap di wilayah hukum Polres Karawang pada 12 Juli-18 Agustus 2016," kata Kapolres Karawang AKBP Andi Herindra, di Karawang, Selasa (23/8)
Dari penangkapan 11 pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu-sabu itu, polisi menyita 50,5 gram sabu, 2,6 kilogram ganja, 240 butir pil eximer, 10 buah telepon genggam, dan sebuah timbangan.
Ia menyatakan para pelaku tersebut ditangkap di tempat berbeda di antaranya di Karawang Kota, Cikampek, Telukjambe Timur, Wadas, Majalaya, dan Klari.
Menurut dia, operasi yang digelar selama 12 Juli hingga 18 Agustus 2016 itu bentuk komitmen Polres Karawang terhadap program kerja prioritas Kapolri, salah satunya pemberantasan peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Indonesia.
Terkait dengan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah mengungkap dan menangkap 11 tersangka bandar narkoba di wilayah hukum Polres Karawang dalam kurun waktu sebulan.
"Dari 11 tersangka yang ditangkap, seorang di antaranya perempuan," kata kapolres.
Ia menyatakan, peredaran narkoba di Jawa Barat masih tinggi dan konsumen narkoab di Karawang cukup banyak. Sehingga pihaknya akan terus berusaha menggelar operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Karawang.