Selasa 23 Aug 2016 20:05 WIB

‎Fraksi Gerindra: Perppu Kebiri Masih Perlu Direvisi

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Hukuman kebiri (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman kebiri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Gerindra menilai masih banyak yang perlu direvisi dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atau Perppu Kebiri, yang dikeluarkan oleh pemerintah. Gerindra berharap perppu tersebut nantinya bisa memberikan solusi yang komprehensif terhadap perlindungan anak Indonesia dari kejahatan seksual.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan meski Perppu tersebut dihadirkan untuk memaksimalkan hukuman pidana terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, namun masih banyak bahan pertimbangan yang belum diakomodasi di dalam Perppu tersebut.

Perppu itu hanya fokus pada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak saja, tetapi korban yang jumlahnya terus bertambah belum sepenuhnya mendapatkan perhatian dari negara. Menurutnya trauma yang disebabkan oleh kejahatan seksual bukanlah sebuah trauma yang dapat disembuhkan dengan sekali atau dua kali sesi terapi.

"Sayangnya, negara belum memperkuat sistem rehabilitasi korban yang ada, sehingga dengan keluarnya Perppu Nomor 1 tahun 2016, kandas pula harapan para aktivis dan keluarga korban yang memperjuangkan hak korban," ujarnya, Selasa (23/8).

Apalagi, kata Sara, anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan program hukuman tambahan dalam bentuk kebiri kimiawi dan chip elektronic tidaklah sedikit. Bukan karena obat kebiri kimiawi yang mahal, tetapi cara pengimplementasian yang masih belum jelas.

Pemerintah menyebut bahwa pemberian hukuman kebiri kimiawi akan dilakukan seiring dengan rehabilitasi. Namun setelah menyelesaikan hukuman pokok, para pelaku akan mendapatkan hukuman kebiri kimiawi di luar Lembaga Pemasyarakatan karena sudah menyelesaikan hukuman pokok.

Pertanyaan selanjutnya, kata Sara, adalah apakah para pelaku akan berkeliaran di antara masyarakat selama menjalankan hukuman atau para pelaku akan ditempatkan di sebuah pusat rehabilitasi.

Jika iya, berapakah anggaran yang akan dibutuhkan untuk membangun pusat rehabilitasi tersebut. Kemudian jika tidak, dengan cara apakah pemerintah akan mengimplementasikan pemberian dosis kebiri kimiawi karena harus diberikan setiap 1-3 bulan.

"Apakah harus ada satgas khusus yang tugasnya untuk menemukan dan memaksakan hukuman ini kepada setiap pelaku yang terpidana setiap kali dosis harus diberikan?," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement